1. a. Keseimbangan lingkungan merupakan keadaan ketika terjadi keseimbangan antara jumlah
energi yang masuk dan keluar, bahan makanan yang terbentuk dan yang digunakan, serta
terjadi keseimbangan antara komponen abiotik dan komponen biotiknya. Keseimbangan
lingkungan akan terganggu jika terjadi gangguan pada salah satu komponen tersebut.
b. Dalam suatu sistem lingkungan terdapat dua daya, yaitu daya lenting dan daya dukung.
c. Daya lenting adalah kemampuan lingkungan untuk kembali kepada keseimbangan lingkungan.
d. Daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan dalam memberikan sumber daya
alam kepada makhluk hidup yang hidup di dalamnya secara normal.
2. a. Perubahan lingkungan dapat mengarah pada keseimbangan lingkungan atau mengarah pada
kerusakan lingkungan.
b. Faktor yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat berasal dari alam dan manusia.
3. a. Pencemaran lingkungan (polusi) adalah masuknya bahan-bahan ke dalam lingkungan yang
dapat mengganggu kehidupan makhluk hidup di dalamnya.
b. Polutan adalah zat yang dapat mencemari lingkungan dan dapat mengganggu kelangsungan
hidup makhluk hidup.
c. Polutan dapat berupa zat kimia, debu, suara, radiasi, atau panas yang masuk ke dalam
lingkungan. Polutan dapat bersifat sebagai racun, kuman penyakit, mudah larut, dan sebagai
radioaktif.
d. Berdasarkan lingkungan yang tercemar, pencemaran lingkungan dapat dibedakan menjadi
empat macam, yaitu pencemaran air, tanah, udara, dan suara.
e. Pencemaran air adalah masuknya polutan ke dalam air atau berubahnya tatanan air oleh
kegiatan manusia sehingga kualitas air turun sampai pada tingkat tertentu yang menyebabkan
air tidak dapat berfungsi lagi sesuai peruntukannya (PP RI No. 82 tahun 2001).
f. Sumber utama pencemaran air adalah infection agent, zat-zat pengikat oksigen, sedimen,
nutrisi atau unsur hara, pencemar anorganik, zat kimia organik, energi panas, dan zat radio
aktif.
g. Dampak pencemaran air adalah adanya penurunan kualitas air, gangguan kesehatan,
mengganggu pemandangan, dan mempercepat kerusakan benda.
h. Pengolahan air limbah dapat dilakukan secara alami dan bantuan alat.
i. Pencemaran udara adalah masuknya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke
udara oleh kegiatan manusia atau proses alam sehingga terjadi penurunan kualitas udara
sampai tingkat tertentu yang menyebabkan udara menjadi kurang atau tidak berfungsi
sesuai dengan peruntukannya.
j. Pencemaran udara ini dapat menyebabkan gangguan kesehatan, harta benda, ekosistem, dan
iklim.
k. Polutan udara adalah CO, CO, NO, SO, CFC, dan HO.
l. Dampak pencemaran udara dapat dikendalikan dengan alat filter udara, pengendap siklon,
pengendap sistem gravitasi, pengendap elektrostatik, dan filter basah.
m. Pencemaran tanah merupakan pencemaran yang disebabkan oleh masuknya polutan yang
berupa zat cair atau zat padat ke dalam tanah.
n. Pencemaran suara (kebisingan) adalah bunyi yang tidak diinginkan dari suatu usaha atau
kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan
manusia dan kenyamanan lingkungan.
o. Sumber pencemaran adalah suara kendaraan bermotor, suara pesawat, mesin pabrik, suara
arus lalu lintas, dan lain-lain.
p. Limbah padat adalah segala sesuatu yang tidak terpakai dan berbentuk padat atau setengah
padat.
q. Limbah padat dapat berupa campuran berbagai bahan, baik yang tidak berbahaya (sisa
makanan) maupun yang berbahaya (limbah bahan berbahaya dan beracun dari industri).
Referensi:
http://pustakamateri.web.id/rangkuman-materi-pelajaran-BIOLOGI-kelas-10-sma/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar