". Online English Teacher: IV. KOPERASI SEKOLAH DAN KEWIRAUSAHAAN | Ekonomi SMA Kelas XII

Sabtu, 09 Februari 2019

IV. KOPERASI SEKOLAH DAN KEWIRAUSAHAAN | Ekonomi SMA Kelas XII

Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orangorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Berdasarkan pengertian tersebut Koperasi Indonesia mengandung beberapa konsep pokok, antara lain sebagai berikut:
1. badan usaha (business enterprise);
2. badan hukum koperasi;
3. prinsip koperasi;
4. gerakan ekonomi rakyat;
5. berdasar atas asas kekeluargaan.

Landasan Koperasi Indonesia Berdasarkan  Undang-Undang No. 25 tahun 1992, landasan Koperasi Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Landasan idiil adalah Pancasila.
2. Landasan  Struktural adalah UUD 1945.
3. Landasan mental berupa kesetiakawanan dan kesadaran berpribadi.
4. Landasan Operasional adalah:
    -Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian;
    -Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Prinsip koperasi menurut UndangUndang No. 25 Tahun 1992 pasal 5 tentang Perkoperasian, adalah sebagai berikut.
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.

Selain prinsip di atas, ada dua prinsip koperasi yang lain, yaitu pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi.

Keanggotaan Koperasi.
Keanggotaan koperasi diperoleh berdasar Anggaran Dasar Koperasi, tidak dapat dipindahtangankan, dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 21, perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

Modal koperasi menurut UndangUndang No. 25 Tahun 1992 pasal 41 terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

Usaha koperasi secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi koperasi single purpose dan koperasi multi purpose.

Dilihat dari keanggotaannya, koperasi di Indonesia dapat dibedakan menjadi koperasi primer dan sekunder. Sedangkan dilihat dari segi keanggotaan dan wilayah kerjanya, koperasi Indonesia dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut.
1. Koperasi primer
2. Pusat koperasi
3. Gabungan koperasi
4. Induk koperasi

Menurut pasal 45 Ayat (1) UndangUndang Perkoperasian No.25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan.

Bagi  koperasi yang telah memenuhi persyaratan dan pejabat koperasi menyatakan persetujuannya, berarti koperasi tersebut resmi berbadan hukum.

Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota dan keputusan pemerintah.

Peranan  koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Berupaya secara aktif mempertinggi kualitas hidup anggota dan masyarakat.
2. Berupaya mengembangkan daya usaha baik sebagai perseorangan dan warga masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4. Koperasi dapat berperan sebagai badan usaha ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja.
5. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Kekuatan yang dimiliki koperasi Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Pendirian koperasi mempunyai dasar hukum yang jelas dan kuat.
2. Adanya tanggung jawab bersama di antara anggotanya.
3. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan berkoperasi.
4. Adanya transparansi pengelolaan, karena ada prinsip dari, oleh, dan untuk anggota.

Kelemahan koperasi adalah sebagai berikut.
1. Koperasi dipandang tidak dapat menguntungkan secara ekonomi.
2. Minat masyarakat untuk menjadi anggota koperasi rendah.
3. Sebagian besar anggota berasal dari kalangan menengah ke bawah, sehingga koperasi sering diidentikkan dengan standar hidup yang rendah.
4. Dukungan pemerintah dan lembaga keuangan untuk memajukan koperasi masih kurang dibandingkan dengan dukungan yang diberikan kepada bentuk badan usaha lain.
5. Pada umumnya koperasi masih sulit berkembang, karena belum terbentuknya jaringan koperasi dengan badan-badan usaha lain.
6. Munculnya banyak kasus penyelewengan dalam pengelolaan koperasi menyebabkan orang tidak tertarik menjadi anggota koperasi.

Koperasi  sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah dan anggotanya  terdiri atas siswa sekolah yang bersangkutan, misalnya siswa Sekolah Dasar, siswa Sekolah Menengah Pertama, siswa Sekolah Menengah Atas.

Maksud dan tujuan didirikannya koperasi sekolah antara lain sebagai berikut.
1. Mendidik siswa untuk latihan berkoperasi.
2. Memupuk rasa cinta kepada sekolah
3. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian.
4. Menanamkan tanggung jawab dan disiplin  dalam hidup bergotong-royong di dalam masyarakat.
5. Memelihara hubungan balik antara sesama anggota koperasi sekolah.
6. Menumbuhkan jiwa demokrasi serta membangkitkan sikap berani mengemukakan pendapat.
7. Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan alat-alat sekolah.
8. Sebagai sarana untuk belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.

Koperasi sekolah mempunyai ciri antara lain sebagai berikut.
1. Anggota koperasi terdiri atas siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan lain-lain sekolah kejuruan lainnya.
2. Keanggotaan berlangsung selama yang bersangkutan menjadi siswa.
3. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum.
4. Koperasi sekolah sebagai tempat latihan dan praktik berkoperasi.
5. Koperasi sekolah merupakan koperasi serba usaha.
6. Koperasi sekolah merupakan sarana untuk mendidik siswa bekerja dan berdisiplin, karena di luar jam belajar siswa  harus bertugas di koperasi secara bergiliran
7. Koperasi sekolah dilakukan dalam waktu-waktu tertentu agar tidak mengganggu kegiatan proses belajar mengajar.

Hak- hak anggota koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
1. Menghadiri dan menyatakan pendapat dalam Rapat Anggota.
2. Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengawas.
3. Meminta untuk diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar koperasi yang bersangkutan.
4. Memberikan saran-saran kepada pengurus, baik diminta maupun tidak diminta.
5. Mendapat pembagian SHU sesuai dengan keputusan rapat anggota.
6. Mendapat  pelayanan yang sama di antara sesama anggota.
7. Mengawasi jalannya usaha koperasi sekolah  sesuai dengan Anggaran Dasar  koperasi tersebut.

Kewajiban anggota koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
1. Mengamalkan landasan, asas, dan sendi dasar koperasi.
2. Melaksanakan semua ketentuan dan tata tertib yang berlaku di dalam koperasi.
3. Menjunjung tinggi nama baik koperasi sekolah.
4. Menghadiri dan ikut secara aktif dalam rapat anggota, dan bertanggung jawab atas apa yang diputuskan dalam rapat anggota.

Hal-hal yang dapat mengakibatkan berakhirnya keanggotaan koperasi sekolah  adalah apabila anggota yang bersangkutan:
1. Siswa meninggal dunia.
2. Siswa pindah sekolah sehingga tidak menjadi siswa pada sekolah yang bersangkutan.
3. Siswa tersebut telah lulus atau tamat belajar.
4. Siswa tersebut terpaksa meninggalkan sekolah karena suatu keadaan (drop out).
5. Melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh koperasi sekolah sehingga anggota tersebut dikeluarkan keanggotaannya sesuai dengan ketetapan dalam Anggaran Dasar.

Beberapa kegiatan yang dapat diusahakan oleh koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
1. Menyediakan barang-barang yang dibutuhkan oleh siswa sekolah, seperti buku-buku pelajaran, benda-benda pos, dan perlengkapan tulis menulis.
2. Mengusahakan alat-alat tulis dan kebutuhan sehari-hari para siswa.
3. Mengusahakan alat-alat yang diperlukan dalam praktikum sekolah.
4. Mengusahakan peralatan yang diperlukan dalam kegiatan kepramukaan.
5. Menyelenggarakan kafetaria sekolah.
6. Mengusahakan kebutuhan perlengkapan sekolah, seperti pakaian seragam, badge, dan kaos olahraga.
7. Koperasi sekolah yang bermodal besar juga dapat menyelenggarakan usaha seperti foto copy, laminating, pengetikan makalah, dan penjilidan.
8. Mengusahakan tabungan atau simpan pinjam di antara anggota.
9. Usaha-usaha lain yang memungkinkan.

Perangkat organisasi koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
1. Rapat Anggota Koperasi Sekolah
2. Pengurus Koperasi Sekolah
3. Pengawas Koperasi Sekolah
4. Dewan Penasihat Koperasi Sekolah

Modal koperasi sekolah diperoleh dari:
1. Simpanan Pokok.
2. Simpanan Wajib.
3. Simpanan  Sukarela.
4. Penyisihan Sisa Hasil Usaha dan cadangannya.
5. Pinjaman dari sekolah, Bank, Perorangan, atau lembaga lain.
6. Hibah.

Langkah-langkah yang harus ditempuh dalam mendirikan koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
1. Menyelenggarakan pertemuan persiapan.
2. Menyelenggarakan Rapat Pembentukan Koperasi.
3. Mengajukan permohonan pengakuan.

Koperasi sekolah dapat dibubarkan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Koperasi Kabupaten/Kotamadya tempat koperasi sekolah itu berada.

Pengertian SHU sudah ditegaskan dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian yang termuat pada Bab IX pasal 45 (ayat 1). Pada pasal 45 ayat 1 tersebut dinyatakan bahwa SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Alokasi penggunaan SHU ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) sebagai keputusan dari Rapat Anggota. Pada umumnya, pembagian SHU terdiri atas pos-pos sebagai berikut.
1. Cadangan
2. Jasa anggota berdasarkan simpanan/modal
3. Jasa anggota berdasarkan pinjaman
4. Dana pengurus
5. Pengelola koperasi
6. Dana pendidikan pegawai
7. Dana pengembangan koperasi
8. Dana sosial

Ada beberapa definisi wirausaha menurut para ahli:
Jose Carlos Jarillo Mossi
Wirausaha adalah seseorang yang merasakan adanya peluang, mengejar peluangpeluang yang sesuai dengan situasi dirinya dan percaya bahwa kesuksesan merupakan suatu hal yang dapat dicapai.

John J. Kao
Wirausaha adalah katalisator dan mereka mampu menggerakkan sesuatu, mengerahkan kreativitas untuk menciptakan sesuatu yang baru dan mempunyai semangat untuk merealisasikan. Jadi, wirausaha adalah mereka yang kreatif sekaligus inovatif.

c. J.A. Schumpeter
Wirausaha adalah orang yang kreatif/berbakat mengenai produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk mengadakan produk baru hingga memasarkan dan mengatur operasi permodalan.

Syis
Wirausaha adalah kepribadian unggul yang mencerminkan budi luhur dan sifat yang patut diteladani karena dasar kemampuan sendiri dapat melahirkan sumbangan karya untuk kemajuan manusia yang berlandaskan kebenaran.

David Mc Clelland
Wirausaha adalah orang yang berani berusaha, mempunyai kemampuan untuk mendapatkan peluang-peluang usaha dalam memperkenalkan produk baru, teknik baru, sumber pemasukan baru, dan merancang pabrik, peralatan, manajemen, dan tenaga kerja yang diperlukan, serta mengorganisasikannya ke dalam suatu teknik pengoperasian perusahaan.

Wirausaha diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu wirausaha andal, tangguh, dan wirausaha unggul.
Ada beberapa peranan wirausaha dalam perekonomian nasional, yaitu sebagai berikut.
1. Menciptakan lapangan kerja.
2. Meningkatkan pendapatan nasional.
3. Memperkokoh perekonomian nasional.
4. Mendorong terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.
5. Mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial.

Bidang usaha yang dapat dimasuki untuk menjadi wirausaha adalah sektor ekonomi formal dan informal.

Prasyarat menjadi wirausaha.
1. mempunyai modal yang memadai;
2. mampu merencanakan kegiatan-kegiatan bisnis;
3. percaya pada diri sendiri dengan segala kemampuan yang dimiliki;
4. kreatif, penuh inisiatif, dan inovasi;
5. berani mengambil risiko yang telah diperhitungkan sebelumnya;
6. memiliki jiwa kepemimpinan;
7. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
8. memiliki watak dan kepribadian yang baik;
9. memiliki dedikasi dan tanggung jawab yang tinggi;
10. mampu bekerja sama dalam keadaan apapun;
11. rela berkorban untuk orang lain.

Ada beberapa hal yang terkait dengan sikap dan jiwa wirausaha, yaitu:
1. Sumber ide bisnis (usaha)
2. Peluang usaha
3. Analisis peluang usaha
4. Perencanaan usaha
5. Menjalankan usaha


Referensi:
http://pustakamateri.web.id/rangkuman-materi-pelajaran-ekonomi-kelas-12-sma/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar