Desa merupakan suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk, sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintah terendah langsung di bawah camat dan mempunyai hak otonomi dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Syarat sebuah wilayah disebut desa yaitu memiliki wilayah pemerintahan; ada penduduk yang menghuninya; memiliki unsur-unsur pemerintahan; berada di bawah kekuasaan camat; memiliki aturan dan kebiasaan-kebiasaan pergaulan sendiri.
Potensi desa terdiri atas penduduk, wilayah, dan tata kehidupan yang merupakan satu kesatuan hidup. Potensi desa tersebut sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan dan perkembangannya sebagai desa kota.
Struktur ruang di desa ditandai dengan pola pemanfaatan lahannya, yang sebagian besar untuk pertanian (ekonomi) dan sarana sosial. Adapun struktur ruang di kota sebagian besar pemanfaatan lahannya untuk kegiatan sektor industri dan jasa. Beberapa teori yang mengkaji struktur ruang kota seperti Teori Konsentris, Teori Homer Hoyt, dan Teori Inti Berganda.
Pola dan kekuatan interaksi antarwilayah sangat dipengaruhi oleh keadaan alam dan sosial serta kemudahan-kemudahan yang dapat mempercepat proses hubungan antarwilayah tersebut.
Referensi:
http://pustakamateri.web.id/rangkuman-materi-pelajaran-GEOGRAFI-kelas-12-sma/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar