Pasar modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut.
Untuk mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat, pemerintah membentuk Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) guna melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan pasar modal.
Efek yang diperdagangkan di pasar modal dapat berupa:
1. surat pengakuan utang;
2. surat berharga komersial berupa saham, obligasi, sekuritas derivatif, tanda bukti hutang, dan sekuritas kredit;
3. atau setiap instrumen apa pun yang ditetapkan Bapepam sebagai efek.
http://pustakamateri.web.id/rangkuman-materi-pelajaran-ekonomi-kelas-11-sma/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar